Jumat, 06 April 2012

Berdasarkan UU NO.23 Tahun 1997 lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan kesatuan makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar